- Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
- Ombudsman Banten Serahkan Hasil Kajian Pelayanan Samsat dan Pengawasan Program Sekolah Gratis kepada Gubernur Banten
- Mostbet Canlı Kazino'da Dream Catcher Oyununda Qazanmaq Üçün Strategiyalar
- Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang Dorong Ekonomi Berkelanjutan Menuju 2026
- Kasrem 064/MY Hadiri HUT ke-69 LVRI, Tegaskan Pentingnya Pewarisan Nilai Kejuangan
Dukung PIR Dibangun, Aturan Tetap Ditegakkan
SERANG, beritaindonesianet-Menyikapi pernyataan Ketua Satgas Percepatan Pembangunan & Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil kepada media bahwa ada sebagian pedagang yang mengambil area sempadan jalan di Pasar Induk Rau, Sayid Rahman Hakim selaku kuasa pemilik kios menyatakan hal berbeda.
Berdasarkan kegiatan ukur ulang oleh pihak BPN Kota Serang yang disaksikan langsung pihak-pihak terkait, pada Kamis 14 Agustus 2025, hasilnya seusai dengan SHM pemilik kios yang diterbitkan BPN sebelumnya. “Kami tidak merasa mendirikan bangunan di atas sempadan jalan tapi di atas lahan milik sendiri,” jelasnya saat ditemui Rabu (27/8/2025).
Adapun lahan kios yang terdampak rencana RMJ (ruang milik jalan-red) untuk jalan masuk PIR itu berada di bagian depan kios. Luasnya sekitar 2,7 m dikali lebar jejeran 4 kios. Luas keseluruhan jejeran 4 kios sendiri seperti tertera dalam SHM adalah 257 m2 (lihat foto-red). “Tolong dipahami, kami bukan menolak rencana pembangunan total PIR. Justru mendukung jika demi kebaikan bersama. Namun semuanya tentu harus sesuai aturan hukum,” imbuh Hakim.
Agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan berdampak pada ketidaknyamanan pedagang saat berjualan, Hakim mengusulkan semua pihak terkait untuk duduk bersama menentukan solusinya. “Untuk para pedagang, apalagi pemilik lahan dengan SHM, tentu harus win-win solusinya,” tegas Hakim.(hen)
